Haii Sahabat Cerdas dan Sukses..
Sehat, bahagia dan sukses selalu ya.. 🙂 lumayan lama absen update blog nih kangen buat kembali berbagi.. 🙂
Kali ini seru kali ya ngomongin masalah MLM meskipun saya juga bukan pakar MLM hanya salah satu pelaku bisnis yang disebut banyak orang MLM..dan jujur saya gak begitu paham definisi MLM sendiri itu yang gimana yang baku ya..karena menurut saya bisnis Oriflame ini bisa Single Level Marketing dan Multi Level Marketing
Tanpa mengembangkan jaringan bisnis kita tetap bisa kok menghasilkan uang ( MAKE MONEY ) di Oriflame meskipun jumlahnya terbatas ya yaitu dengan cara berjualan, menunjukkan katalog kepada siapapun yang kita kenal, jika mereka tertarik membeli produk yang terdapat di katalog maka kita mendapatkan keuntungan langsung dari selisih harga jual dan harga beli, gak segede jika mengembangkan bisnis yang bisa membuat impianmu tercapai (FULLFILL YOUR DREAMS TOMORROW)..
Nah jika kita memiliki jaringan tentunya omsetnya berlipat inget omset ya, kalo penghasilan tunggu dulu.. belum tentu loo yang pertama atau duluan gabung lebih gede..bisa jadi yang belakangan gabung malah yang penghasilannya lebih tinggi.. 🙂 ntar di bedah habis di Chapter Success Plan 🙂
Nah balik lagi ni ke MLM, dimana masih belum dianggap sebagai bisnis real bagi sebagian orang, masih dianggap bisnis jual mimpi, jual kebohongan,merugikan dll beruntung banget nih kita punya kabar baik bagi pelaku bisnis Direct Selling maupun MLM
Finally Pemerintah  Indonesia memberikan perhatian khusus pada sektor bisnis penjualan langsung (Direct Selling) dengan system single level maupun multi level marketing (MLM) ataupun Network Marketing. MLM sudah ada dasar hukumnya, diakui legalitas usahanya seperti profesi lainnya..
Dengan dasar hukum ini teman-teman sudah bisa membedakan mana bisnis yang serius ataupun yang abal-abal. MLM yang profesional membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja dengan peluang bisnisnya dengan memberi peluang orang untuk mendapatkan penghasilan atau MLM yang abal-abal, tipu-tipu dan illegal
Nah kalo masih ada yang bilang MLM jual mimpi, monggo dibaca dulu marketing plannya terus cocokin deh dengan isi Undang-Undang Republik Indonesia no.7 tahun 2014 Tentang Perdagangan yang mengatur bisnis MLM
Tahun 2014, bisnis MLM mulai diatur dengan serius dan ketat dengan dimasukannya mengenai MLM ini ke dalam substansi Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Undang undang ini diberlakukan agar pelaku usaha MLM di Indonesia tidak melakukan model bisnis dengan skema Piramida atau yang lebih dikenal sebagai skema ponzi atau binary atau money game yang menyebabkan bisnis MLM dicap buruk dan merugikan masyarakat
Undang-Undang  Republik Indonesia No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bagian Kedua , mengenai Distribusi Barang Pasal 7 ayat (1)(2) dan (3) diatur siapa siapa saja yang boleh melakukan distribusi barang yang diperdagangkan didalam negeri baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan atas Undang-Undang  Republik Indonesia No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bagian Kedua , mengenai Distribusi Barang Pasal 7 ayat (1)(2) dan (3)
Pasal 7 ayat (1) menjelaskan apa yang dimaksud dengan Ditribui tidak langsung, Pelaku Usaha Distibusi, pejualan langsung, penjualan langsung secara single level dan penjualan langsung secara multi level
Undang-Undang  Republik Indonesia No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bagian Kedua, Mengenai Hak Distribusi Eksklusif  Pasal 8
Penjelasan Undang-Undang  Republik Indonesia No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bagian Kedua, Mengenai Hak Distribusi Eksklusif  Pasal 8
Produk dari perusahaan MLM hanya boleh diperjualbelikan consultant/distributornya. Ini memberikan perlindungan kepada Perusahaan dan consultant/distributor agar produknya tidak dipasarkan secara ilegal oleh pihak lain
Undang-Undang  Republik Indonesia No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bagian Kedua, mengenai larangan terhadap pelaku distribusi usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang Pasal 9
Penjelasan Undang-Undang  Republik Indonesia No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bagian Kedua, mengenai larangan terhadap pelaku distribusi usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang Pasal 9
Aturan ini sudah terdapat di UU Perdagangan pasal 7, 8, 9, 105 berikut sanksi hukumannya.
Nah dalam hubungannya dengan Bisnis Oriflame sudah cukup jelas bahwa Oriflame adalah Perusahaan Direct Selling yang terdaftar resmi di Indonesia. Kegiatan usahanya menggunakan system Penjualan langsung single level sekaligus multi level marketing (MLM)
Single level jika consultan hanya melakukan akivitas penjualan saja dan mendapakan penghasilan dari keuntungan langsung dari penjualan produk
Multlevel marketing jika consultan selain melakukan aktvitas penjualan secara langsung juga melalui jaringan pemasaran dengan mengembangkan jaringan dan mendapatkan penghasilan dari hasil penjualan barang kepada konsumen.
Balik lagi nih ke Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan nih yang penjelasan pasal 8
Consultan Oiflame juga memiliki hak distribusi ekslusif artinya produk Oriflame hanya boleh dipasarkan oleh consultan yang terdaftar resmi di oriflamme dan tidak bisa dipasarkan secara retail di toko-toko
Oriflame tidak menggunakan skema piramida atau skema ponzi atau binary,kegiatan usahanya murni didapat dari hasil menjual produk/barang dan bukan dari uang biaya partisipasi orang lain yang bergabung atau setelah bergabung.
Dan jangan salah ya teman-teman Oriflame tidak menggunakan sistem skema Piramid, dimana yang join duluan sudah pasti penghasilannya paling gede yang belakangan udah gak kebagian apa-apa nih…
Noo…no…no… pelajari success plannya baik-baik bahwa di Oriflame yang duluan bergabung belum menjamin penghasilannya yang paling gede lo..bahkan yang belakangan join bisa jadi yang lebih gede penghasilannya..kok bisa..?
Bisaa dong.. ntar kita bedah, kupas habis n bongkar di capture yang lain yaaa..
Uang pendaftaran Oriflame yang normalnya Rp 49.900 itu di gunakan untuk mendapatkan stater kit atau alat bantu memulai bisnis dan id card anggota bukan untuk pendapatan/penghasilan upline.
Nah..Oriflamers…Consultan Oriflame Indonesia berbahagia ya this your bussiness, legal bussiness 🙂
Mudah-mudahan tulisn singkat ini bisa memberi pemahaman teman-teman mengenai legalitas bisnis Oriflame Indonesia ya..
Salam Sukses 🙂
Sumber www.kemendag.go.id
Berbagai referensi berita